Beranda / /

  • Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal
    Berita | 1 tahun lalu
    Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, dengan perkiraan nilai bagi hasil pajak Rp 275,61 miliar per April 2023. Sementara penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor sebanyak 2,15 ton.